Sunday, July 3, 2011

Ketika Pilihan Harus Dilakukan PDF Print E-mail

Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita dalam naungan Al-Quran dan Sunnah.
Bahkan Allah SWT menggambarkan hubungan suami isteri dalam ikatan pernikahan itu seperti layaknya pakaian bagi satu sama lain; “...mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (Al-Baqarah: 187), ayat ini menggambarkan kedekatan, kasih sayang, kehangatan dan cinta satu sama lain dari suami isteri.
Namun apa yang harus dilakukan jika hubungan itu retak dan tidak dapat diperbaiki atau dalam kasus lain cinta kedua pasangan telah hilang dan tantangan hidup yang dirasakan oleh kedua pasangan sangat berat sehingga sulit untuk dihindari.
Jika terjadi kasus seperti itu Islam memberikan jawaban dengan memperbolehkan perceraian sehingga masing-masing pasangan dapat memiliki kesempatan lain untuk merasakan kebahagiaan bersama orang lainnya dibanding harus menjalani perkawinan yang membawa penderitaan. Hal ini tidak berarti Islam - dalam sudut pandang orang mencari kebahagiaan - menjadikan pilihan untuk bercerai menjadi sangat mudah tetapi perceraian merupakan pilihan terakhir setelah upaya-upaya untuk bisa rujuk kembali dilakukan oleh pasangan suami isteri.
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq/cerai." (Riwayat Abu Daud).
Pasangan suami isteri harus berupaya menghindari jalan perceraian sebisa mungkin. Jika terdapat masalah serta hambatan dalam hubungan mereka maka mereka harus berupaya menyelesaikan segala perbedaan-perbedaan yang ada dan meminta bantuan dari saudara, teman atau penasihat profesional.
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa':35)
Namun apabila perbedaan-perbedaan yang ada tidak bisa didapatkan solusinya maka perceraian hukumnya diperbolehkan dan proses perceraiannya itu harus dilakukan dengan cara yang baik.
dikutip dari ( dhuha.net )

0 comments:

::..Doa Rabithah..:::

Ya Allah Engkau mengetahui bahawa..

hati-hati ini telah berkumpul kerana mengasihi Mu
Bertemu untuk mematuhi perintah Mu
Bersatu memikul beban dakwah Mu
Hati-hati ini telah mengikat janji setia..
untuk mendaulat dan menyokong syariatMu



Maka eratkan lah ya Allah akan ikatannya
Kekalkan kemesraan antara hati-hati ini
Tunjukkanlah kepada hati-hati ini..
akan jalannya yang sebenar
Penuhkanlah piala hati ini..
dengan limpahan iman, keyakinan dan keindahan tawakkal kepada Mu
Hidup suburkanlah hati-hati ini..
dengan makrifat, pengetahuan sebenar tentangMu


Jika Engkau mentakdirkan mati
Maka matikanlah pemilik hati-hati ini..
sebagai para syuhada' dlm perjuangan agama Mu

Engkau lah sebaik-baik sandaran..
dan sebaik-baik penolong ya Allah
Perkenankanlah permintaan ini
Amin ya rabbal A'alamin..

subhanallahh

for you

you are my inspiration.....


Thank you....

hmmm...^_^

All

miss u all friend...^_^